KLIKJATIM.Com | Surabaya – Wana Wisata Jurang Kuping dijaga petugas sejak ditutup pada Sabtu (13/2/2021). Sejumlah pengunjung terpantau balik kanan setelah melihat sejumlah petugas berjaga. Penutupan wisata yang berada di kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya ini bagian dari penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
[irp]
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangunan Liar di Kecamatan Asemrowo
Camat Pakal Tranggono Wahyu Wibowo menerangkan setelah dilakukan penutupan selama masa pandemi, jajaran Kecamatan Pakal tidak tinggal diam. Setiap hari melakukan pengawasan dan pemantauan ke lokasi. Pemantauan rutin itu sudah dilakukan sejak Sabtu (13/2/2021) hingga hari ini, Senin (15/2/2021).
“Pengawasan untuk memastikan penutupan di Jurang Kuping sudah sesuai dengan SE (Surat Edaran) yang dikeluarkan oleh Forkopimka Kecamatan Pakal, yang pada intinya menghentikan aktivitas usaha di sana selama pandemi,” tegas Tranggono.
Menurutnya, selama tiga hari penutupan dan pemantauan di lokasi, para pengusaha warung kopi, warung nasi dan sejenisnya terpantau sangat kooperatif. Mereka telah menutup warungnya masing-masing dan tidak ada kegiatan usaha di tempat tersebut.
“Alhamdulillah mereka patuh semuanya dan kooperatif, sehingga kami juga menyampaikan terimakasih banyak kepada para pengusaha di tempat tersebut yang telah menutup usahanya,” katanya.
Baca juga: Surabaya Fashion Festival 2026 Angkat Karya Desainer Lokal ke Ruang Publik
Dihimbau kepada warga yang ingin berkunjung ke tempat tersebut untuk menunda dulu kunjungannya. Tempat tersebut tutup selama pandemi. “Karena kami mendapati masih ada warga yang hendak ke sana, tapi setelah melihat banyak petugas, mereka balik,” ujarnya.
Pengawasan akan terus dilakukan. Guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan yang telah ditetapkan. "Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan," ungkap dia.
Untuk aktivitas warga masih diperbolehkan. Diantaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah ke TPS tetap diperbolehkan.
Baca juga: Kota Surabaya Jadi Percontohan Perlinsos Digital
“Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha karena selama ini yang menjadi perhatian kita adalah tempat usaha itu,” kata dia.
Apabila ditemukan pelanggaran di tempat tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 25 juta.
“Sebenarnya ini bukan kegiatan yang pertama, kemarin pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama, kita sudah pernah melakukan sidak ke sini. Tapi kali ini lebih diintenskan lagi,”pungkasnya.(rtn)
Editor : Redaksi