KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polres Tulungagung menangkap Rizal Herdiawan (23), usai membeli handphone kepada seseoranh melalui sistem cash on delivery (COD). Warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu Tulungagung, dicokok gara gara beli HP pakai uang asli tapi palsu.
[irp]
Baca juga: Ketua RAPI Tulungagung Meninggal Dunia saat Perbaiki Repeater di Puncak Gunung
Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiiful Hidayat mengatakan, usai ditangkap tersangka dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan guna mengembankan kasus tersebut.
“Kita tidak langsung ekspose karena kita kembangkan dulu, kalau barang buktinya ada bebrapa yang kita amankan, termasuk uang palsu sejumlah Rp 1,2juta,” ujarnya.
Trisakti menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Gandi Setyono (29) kepada polisi, korban mengaku tertipu usai satu unit handphone miliknya yang dijual kepada tersangka, dibeli dengan uang palsu.
Transaksi sendiri dilakukan dengan sistem COD, namun saat bertemu di lokasi. KOrban tidak merasa aneh dengan uang yang diterimanya, tetapi sampainya di rumah, baru dipastikan jika uang tersebut palsu.
“Jadi korban ini jual handphone, kemudian diajak CODan dan dibayar dengan uang palsu oleh tersagka,” ucap Nenny.
Pihaknya yang mendalami laporan korban,kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mendeteksi keberadaan korban di lokasi pemancingan pada Minggu (07/02/2021) yang lalu.
Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dimintai keterangan, dihadapan penyidik, tersangka mengaku bisa mendapatkan uang palsu dari kenalannya di media sosial, untuk mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 1,5 juta, tersangka harus mengirim dulu uang asli sebanyak Rp 500 ribu.
“Undang Undang yang dikenakan ini Undang Undang nomer 7 tahun 2011 tentang Peredaran Mata Uang Palsu,” pungkasnya. (iman/bro)
Baca juga: Terpapar Dari Orang Tuanya, Siswa SD Negeri Tulungagung Terkonfirmasi Covid-19
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Editor : Redaksi