KLIKJATIM.Com | Malang - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Korwil Malang, memberikan perhatian serius terkait sejumlah pelanggaran di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Misalnya dalam urusan Handphone, Pungutan Liar, Narkoba (Halina) serta pelanggaran kode etik.
[irp]
Dan, untuk memberantas semua itu telah dibentuk Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal Pas). Satuan Tugas (Satgas) ini sekaligus mengawasi pelayanan publik yang ada di masing-masing satuan kerja (Satker).
“Jadi ini semacam Polisi Militer (PM) di dalam lingkungan Satker masing-masing. Gunanya untuk pengawasan dan pembinaan,” jelas Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Jawa Timur, Krismono usai melantik Satops Patnal Pas di aula Lapas Kelas 2A Sukun, Kamis (11/2/2021) seperti yang dilansir radarmalang.jawapos.com.
Menurutnya, salah satu fungsi Satops Patnal Pas untuk membersihkan lapas dari barang-barang terlarang. Seperti handphone, pungli, dan narkoba. "Itu harus bersih dari itu di setiap lembaga pemasyarakatan sesuai target kami di tahun ini,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa semua anggota satker melalui proses seleksi dari internal masing-masing. Adapun fungsi lainnya adalah pengawasan kinerja atas program-program yang sudah diluncurkan pemerintah.
“Ini dalam rangka peningkatan pelayanan publik, dan pemberantasan KKN yang merupakan rangkaian menuju WBK/WBBM,” tambah Kalapas Kelas I Malang Anak Agung Gde Krisna.
Dia pun mengaku di Lapas I Malang dalam setahun terakhir tidak ada pelanggaran berarti. Walaupun begitu, tapi pembentukan tim khusus beranggotakan lima orang ini sebagai langkah pencegahan.
“Tidak ada pelanggaran yang berarti, termasuk Halina dalam satu tahun belakangan. Adanya ini juga merupakan langkah untuk memperketat dari hal itu,” imbuhnya.
Sekedar informasi dalam acara tersebut dihadiri oleh sepuluh satker pemasyarakatan. Antara lain Lapas Kelas I, Bapas Kelas I, Lapas Kelas IIA Perempuan Malang, Lapas Kelas IIB Pasuruan, Lapas Kelas IIB Probolinggo, Lapas Kelas IIB Lumajang, Rutan Kelas IIB Bangil, Rutan Kelas IIB Kraksaan, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pasuruan dan Rupbasan Kelas II Probolinggo. (nul)
Editor : Redaksi