Begal Motor Pasrepan Bertekuk Lutut di Depan Buser Polres Pasuruan

klikjatim.com
Makrufin (20) begal asal Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan bersama pak polisi yang menangkapnya.

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Begal asal Kecamatan Pasrepan sering mengusik keamanan wilayah Kabupaten Pasuruan.  Salahsatunya adalah Makrufin, (20) asal Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dibekuk anggota Polsek Pasrepan, Polres Pasuruan.

[irp]

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

Begal  muda ini dikenal raja tega karena tidak segan melukai korban jika melawan saat diminta paksa motornya di tengah jalan. Sehingga polisi memburu pemuda berperawakan sedang ini hingga berhasil dibekuk di rumahnya, Kamis (11/2/2021).

"Tersangka kami bekuk saat tidur di rumahnya di Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan sekitar pukul 02.00. Selanjutnya kami amankan ke Mapolsek untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,"kata Kanitreskrim Polsek Pasrepan Aipda Hasanudin.

Sebelum ditangkap, polisi menerima laporan pembegalan yang dilakukan Makrufin pada Selasa (9/2). Lokasinya, di jalan masuk Dusun Klakah Utara, Desa Galih, Kecamatan Pasrepan.  “Ada laporan pembegalan motor Honda Beat warna hitam dengan nopol N 5224 TCY. Dari laporan itu, kemudian kami selidiki,” katanya.

Adapun korban begal yaitu NE yang merupakan pelajar asal Desa Klakah. Sebelum dibegal, korban memang melintas di lokasi kejadian yang kondisinya sepi. Makrufin bersama rekannya, rupanya mengetahui aktivitas NE yang kerap melintas di jalan sepi di Dusun Klakah.

Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong

Singkatnya, Selasa (9/2) lalu Makrufin mengajak MS untuk beraksi. Keduanya menyusun strategi dan bersembunyi di balik bebatuan. Begitu ada kesempatan, Makrufin bersama MS, langsung menghadang dan mengambil paksa motor korban. “Dalam perjalanan korban yang melintas di TKP langsung dicegat dan pelaku langsung merampas motor korban,” katanya.

Pembegalan itu sendiri diduga karena unsur dendam. Hal ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan Makrufin. Ternyata ada MM yang menjadi dalang dari aksi ini. MM menyuruh Makrufin untuk membegal NE. MM kesal terhadap Gnw, yang tak lain ayah dari NE. Gnw, disebutkan Makrufin, pernah tidak sengaja menyenggol kendaraan MM. “Katanya (Makrufin, Red) disuruh oleh MM yang saat ini kami tetapkan menjadi DPO,” ungkapnya.

Setelah berhasil membegal NE, Makrufin diberikan upah Rp 450.000 oleh MM, dari hasil kejahatannya tersebut. Makrufin pun bahkan sudah menggunakan uang pemberian MM. Tapi setelah insiden itu, Makrufin berhasil dibekuk. Sedangkan rekannya yakni MS, masih dalam pencarian. Baik MS dan MM kini menjadi buruan polisi.

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana panjang yang digunakan pelaku, 1 kaus warna pink yang digunakan Makrufin, 1 jaket yang digunakan pelaku, dan 1 STNK kendaraan sepeda motor Beat warna hitam bernopol N 5224 TCY dengan Noka : MH1JFZ124JK594504 Nosin : JFZ1E2598455.

"Tersangka akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya di atas 1 tahun penjara," punkas Aipda  Hasanudin. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru