Camat Duduksampeyan Suropadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh Kejari Gresik

klikjatim.com
Camat Duduksampeyan Gresik, Suropadi

KLIKJATIM.Com | Gresik - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan Supadi, Camat Duduksampeyan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan pengelolahan keuangan untuk APBD 2017, 2018, dan 2019. Penetapan dilakukan setelah Camat Duduksampeyan ini mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan dengan alasan isolasi mandiri, Rabu (10/2/2021).

[irp]

Baca juga: Kemplang Pajak Rp 42 Miliar, Bos Pabrik Kertas Ditahan Kejari Gresik

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik, Dymas Adji Wobowo ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Surat panggilan (kemarin-red) sudah dilayangkan ke camat Suropadi. Namun bukan saksi lagi. Tapi panggilannya sebagai tersangka,” tegasnya, Kamis (11/2/2021). 

Sebelumnya, Camat Suropadi dipanggil untuk diperiksa atas adanya dugaan pemotongan pengelolaan keuangan di instansi Kecamatan Duduksampeyan. Pemanggilan itu, dijadwalkan sekitar pukul  10.00 WIB, Rabu (10/2). Namun sampai jam kantor, Camat Suropadi tak terlihat batang hidungnya.

Baca juga: Kembali Dari Bawean, Bupati Yani Lepas Keberangkatan Bantuan dan Kunjungi Korban Luka Gempa Bawean.

Padahal menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah mengatakan, tim pidsus secara patut dan secara kedinasan memanggil camat Duduksampeyan Suropadi, namun mangkir. Tapi belum ada surat resmi alasan mangkirnya.

“Kami berharap, camat Suropadi kooperatif untuk menjalani pemeriksaan di tindak pidana khusus, agar prosesnya lebih cepat. Panggilan jam 10.00 Wib, namun tidak hadir,” jelasnya.  (mkr)

Baca juga: Kapolres Gresik Bersama Dandim 0817 Gresik Terjunkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa di Pulau Bawean

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru