Sidang Kasus Mark Up Dispora Pasuruan, Terungkap Potongan 10 Persen Setiap Kegiatan

klikjatim.com
Terdakwa Lilik Wijayanti Budi Utami duduk di kursi pesakitan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.ComSidoarjo – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, akhirnya memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Selasa (15/10/2019). Lilik Wijayanti Budi Utami sebagai terdakwa tunggal hadir dengan mengenakan baju long dress serta bercadar.

Terdakwa selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Pasuruan itu tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 Wib, dengan menggunakan mobil Evalia warnah hitam bersama petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Persidangan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Sesuai dakwaan yang dibacakan JPU, Kejari sudah memeriksa sekitar 34 saksi dalam kasus dugaan mark up anggaran kegiatan di Dispora tersebut. Di antaranya mantan Kadispora, Abdul Munif; Bendahara, Nanang; Pejabat Pengadaan, Heru Boedi Soelisjo; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta terdakwa sendiri (Lilik Wijayanti).

[irp]

"Setiap kegiatan di Dispora dipotong 10 persen. Terdakwa juga sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)," kata JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Trian.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Dalam kasus ini, Jaksa menjerat terdakwa Lilik Wijayanti sebagai tersangka tunggal. Yaitu, diduga memperkaya diri sendiri-sendiri.

Terdakwa didakwa primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) UU/20/2001 tentang Perubahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 jo 18 ayat (2) Undang-undang Tipikir jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau pasal 12 huruf i Undang-undang Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

[irp]

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Adapun hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan, menemukan selisih sekitar Rp 918 juta sebagai kerugian negara.

Saat Disingung apakah ada tersangka baru diperkara ini? "Bisa jadi ada, kita tunggu saja di fakta-fakta persidangan nanti," pungkas Trian. (dik/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru