KLIKJATIM.Com I Kediri - Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus tiga pengedar sabu. Ketiganya diamankan di jalan Jengesti Gg II RT 7 RW 3 Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Sabtu (6/2/2021) lalu.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Mereka adalah, Abdul Rozak (35) warga Dusun Sumberagung Desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Kaseni (46) alias Gendut warga Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, dan Heriyanto (42) warga Dusun Utara Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi mengungkapkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan pelaku. Antara lain kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,23 gram beserta plastik kecil sebagai pembungkusnya.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Ditambahkan, petugas juga mengamankan seperangkat alat isap sabu berikut sedotan plastik dan pipet kaca (bong), serta 2 unit HP merk Oppo, dan 1 HP merk Samsung.
"Ketiga tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan tindak pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (bro)
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Editor : Redaksi