KLIKJATIM.Com | Malang - Seorang perempuan di Malang tewas setelah disiram dengan air keras oleh pria yang diduga selingkuhannya. Kasus yang terjadi menjelang Natal 24 Desember 2020 dilakukan MHS (36) terhadap perempuan berinisial Novita Anggraini (23). Korban tewas setelah menjalani perawatan di RS Saiful Anwar Malang akibat luka bakar di sekujur tubuhnya.
[irp]
Baca juga: Polres Malang Ungkap Pembalakan Liar di Sumbermanjing Wetan
Kapolres Malang AKBP Hendry Umar kepada wartawan dalam press rilis di Mapolres Malang mengatakan, MHS tercatat sebagai warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, sementara korban merupakan warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
"Antara MHS dengan perempuan NA (23) terjalin hubungan asmara. MHS yang sudah beristri menyiramkan air keras ke tubuh perempuan yang diakui selingkuhannya karena jengkel dikata katai oleh korban,"jelas kapolres.
Peristiwa itu terjadi ketika korban mengendarai motor melintasi jalan kampung Dusun Tubo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Tanpa diketahui, pelaku ternyata menguntit korban. Sesampai di lokasi kejadian, pelaku menghentikan motor korban, sekaligus menyiramkan cairan mengandung bahan kimia hingga mengenai wajah dan sekujur tubuh korban.
Baca juga: Tiga Warga Malang Jadi Tersangka Perusakan dan Penganiayaan Wisatawan Surabaya
Pelaku kemudian kabur menghilangkan jejak. Namun polisi berhasil mengendus aksi kejahatan itu berasarkan keterangan saksi-saksi, dan bukti rekaman CCTV. Pelaku mengarah kepada MHS, yang merupakan teman dekat korban.
Sebelum penyiaraman air keras, antara pelaku dan korban sempat terjadi aksi cekcok mulut. korban diakui sempat meminta uang sebesar Rp 5 juta. Namun, pelaku yang sudah memiliki istri ini tak mampu memenuhi permintaan korban. "Jadi awalnya korban minta uang Rp 5 juta kepada tersangka. Namun, tersangka hanya mampu memberinya senilai Rp 3 juta," sebut AKBP Hendri.
Baca juga: Ledakan Bom Ikan Rusak Rumah Warga Bantur Malang
Karena uang yang diterima tak sesuai dengan permintaannya, korban kesal dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka. Sampai kemudian membuat tersangka naik pitam. Kapolres Malang memastikan bahwa antara tersangka dan korban memiliki hubungan yang istimewa.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 hingga 9 tahun penjara,"pungkas Kapolres Malang AKBP Hendry Umar. (hen)
Editor : Redaksi