KLIKJATIM.Com I Batu - Komisi A DPRD Kota Batu melakukan sidak di Cafe Noi Desa Sumber Brantas, Bumiaji, kota Batu. Sidak ini dilakukan untuk mengetahui kejelasan izin cafe tersebut.
[irp]
Cafe yang mulai beroperasi pada September 2020 itu dinilai oleh Dewan tak memiliki izin yang jelas. Pasalnya pada Oktober lalu DPMPTSP-TK telah mengunjungi tempat itu dan menanyakan izin cafe tersebut.
“Komisi merekomendasikan cafe ini harus tutup karena izinnya tidak jelas. Oktober lalu DPMPTSP-TK telah ke tempat ini untuk mengingatkan tapi tidak ada niat baik untuk mengurus perizinan hingga saat ini,” ucap Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Agung Sugiyono.
Pada saat Komisi A DPRD Kota Batu mendatangi tempat tersebut pihaknya tidak dapat menemui pemilik cafe. Pasalnya pemilik tidak berada di tempat sehingga hanya bertemu dengan pengelola cafe.
Baca juga: Pabrik Gula GMM Belum Beroperasi, Bupati Apresiasi PT SGN yang Siap Selamatkan Tebu Petani Blora
“Kita tunggu Satpol PP untuk menutup tempat ini sampai perizinan beres. Karena sudah dari Oktober tahun 2020 diingatkan,” tambahnya.
Saat ini Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Batu sedang membuat nota dinas untuk ketua DPRD. Ketika nota dinas itu selesai cafe ini dapat ditutup oleh Satpol PP.
Berdasarkan evaluasi Komisi A DPRD Kota Batu banyak tempat di Kota Batu yang tak berizin. Seperti perumahan, ada puluhan perumahan di Kota Batu yang berdiri tanpa izin yang jelas. (bro)
Editor : Redaksi