KLIKJATIM.Com | Gresik—Akibat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas jual beli kapal tug boat dan kapal tongkang senilai Rp 35 Miliar. Terdakwa Willy Gunawan (50) warga Rungkut Lor, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, yang tinggal di Perumahan Citra Land Rafles Garden, Surabaya dituntut Jaksa Feri 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Gresik (4/2/2021).
[irp]
Dalam berkas Tuntutannya, jaksa Feri membacakan dihadapan ketua majelis hakim Eddy. Jaksa menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP. “Menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Feri.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban mengalami kerugian 35 Miliar. Jaksa menyebut, pembelian kapal tug boat dan tongkang itu dari penawaran terdakwa Willy kepada ayah korban. Kemudian terjadi kesepahaman, sehingga jual beli tersebut dilakukan.
Saat terjadi kesepahaman, terdakwa Willy menyakinkan kepada pembeli, bahwa kapal tug boat dan tongkang akan diserahkan kepada pembeli jika pembayarannya telah lunas.
Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025
Atas permintaan dari terdakwa Willy, pembeli diminta membayar ke rekening terdakwa, sehingga terjadi pembayaran secara berkala sejak Januari 2017 sampai April 2017.
“Pembayaran melalui tranfer bank ada yang sebesar Rp 5 Miliar, ada yang Rp 4,5 Miliar dan total pembayaran sebesar Rp 35 Miliar,” kata Feri.
Setelah lunas, kata Jaksa, terjadi akta jual beli di notaris, pada Oktober 2018. Tapi, 3 kapal tug boat dan 3 kapal tongkang tidak segera diserahkan.
Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai
“Sampai saat ini belum diserahkan. Terdakwa juga menguasai obyek tersebut dan mengoperasionalkan obyek tersebut, oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa terlihat emosi ketika diwawancarai wartawan. Sebab tuntutan jaksa terhadap kliennya tak masuk akal. (mkr)
Editor : Redaksi