Satpol PP Lamongan Pengedar Sabu Ternyata Positif Covi-19 saat Dibekuk, Polisi Kaget hingga Melompat

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Lamongan—Satreskoba Polres Lamongan dibuat ketakutan saat menangkap pengedar sabu di rumahnya. Sebab, Saat hendak ditangkap petugas, pelaku bernama Bagus Pranoto mengaku positif Covid-19.  "Pak saya positif Covid-19. Sedang isolasi mandiri," kata pelaku saat hendak digelandang ke mobil tahanan, Rabu (3/2/2021). 

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Padahal, saat itu pelaku yang diketahui merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Lamongan itu sudah ditangkap dan tangan diborgol. Bagus bekerja sambilan dengan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Mendengar pengakuan itu, enam anggota polisi langsung berlari menjauh. Bahkan Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Akhmad Khusen langsung melompat, menjauh. 

"Ya kami hanya mengawasi dari radius 3 meter. Lha gimana lagi, setelah diringkus baru ngomong kalau positif Covid-19 sambil menunjukkan keterangan hasil tes swab," katanya, Rabu (3/2/2021). 

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Sebelum menangkap pelaku, enam anggota polisi itu tidak mengetahui bahwa pelaku positif Covid-19. Karena itu, mereka begitu pede saat melakukan penggerebekan. Pelaku didatangi dan dibekuk dalam kamar rumah dan diborgol. Tak tahunya pelaku bernama Bagus Pranoto ini positif Covid-19 dan sedang isolasi mandiri. 

Khawatir tertular, pelaku akhirnya dibiarkan beberapa saat sambil menunggu mobil ambulans untuk menjemput tersangka. Selanjutnya, proses eksekusi pelaku  ditangani tim dokkes polres dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa Jalan Veteran. 

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bekas isi narkotika jenis sabu, 1 buah korek api, 1 plastik klip kosong, 1 buah kotak tempat charger hpl, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah hp oppo f1s warna rose gold.  Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undamg Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (hen)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru