KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Sopir angkutan Mobil Penumpang Umum (MPU) yang sengaja menyenggol polisi lalu lintas, Ahmad Antoni (27) bakal tidur lama di penjara. Ini terjadi setelah Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota bakal menjerat warga Dusun Krajan, Desa Sumber Poh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo dengan pasal berlapis.
[irp]
Baca juga: ASN Pemkot Probolinggo Pencuri Traktor Terancam Dipecat
"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 338 KHUP junto Pasal 53 KHUP atau Pasal 231 KHUP atau Pasal 351 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Tersangka dari hasil pemeriksaan melaukan tindakan ugal-ugalan dan sengaja melukai petugas kepolisian Satlantas Polres Probolinggo," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus 2 Begal Truk Lumajang
Awalnya tersangka disuruh berhenti karena tidak pakai masker, saat tim Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo gelar operasi yustisi di jalan raya pantura Dringu. Tepatnya di depan Mapolsek Dringu. Padahal kami hendak memberikan masker. Namun tersangka malah tancap gas hingga tangan Kasat Lantas Polres Probolinggo mengalami luka memar.
"Dan petugas curiga di dalam mobil ada tindak pidana, karena kaca film gelap mobil MPU, langsung dikejar. Namun tersangka terus ngebut dan akhirnya kejadian tidak terpuji tersebut terjadi," tambah AKBP R.M Jauhari.
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Dikatakan, pihaknya akan melakukan penertiban di jalanan. Lalu akan mendatangkan semua organda dan pemilik mobil MPU di seluruh Kota dan Kabupaten Probolinggo, untuk memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas. (hen)
Editor : Redaksi