Satpolair Polres Gresik Amankan 14 Nelayan Panceng Karena Gunakan Alat Trawl

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik — Satpolairud Polres Gresik menangkap tiga perahu dan14 nelayan yang menggunakan jaring trawl di perairan Mengare Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Dalam pemeriksaan, akhirnya tiga orang nelayan diamankan untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Satpolairud Polres Gresik Kunjungi Kampung Nelayan Perkuat Sinergi Jaga Laut

[irp]

Ketiga perahu  berikut para nelayan yang diamankan di antaranya, perahu Sain (43), bersama 3 orang lainnya. Kemudian, Mustakim (48) bersama 3 ABK dan Enderik (28), juga bersama 3 ABK. Mereka berasal dari Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

Kasatpolair Polres Gresik AKP Masyhur Ade mengatakan, tiga perahu nelayan ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB saat melakukan patroli di alur pelayaran barat Surabaya, Jumat (29/1/2021).

Saat melintas di perairan Mengare polisi yang berpatroli dengan kapal X-1029 itu, para nelayan kedapatan menggunakan trawl saat menarik hasil tangkapannya. Petugas dengan kapal patroli langsung menghampiri dan mengamankan ketiga perahu itu.

“Saat kami amankan para nelayan sudah mendapatkan hasil tangkapannya," kata Masyhur Ade.

Baca juga: Antisipasi Laka Laut, Satpolair Polres Gresik Perketat Penjagaan di Pantai Dalegan

Dikatakan, para nelayan, 3 perahu, dan 3 set jaring trawl masing-masing dari perahu nelayan serta hasil tangkapannya diamankan ke Kantor Satpolair Polres Gresik sebagai barang bukti.

“Mereka kami kenakan pasal 86 Jo pasal 9 Jo pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang perikanan," pungkasnya. (mkr)

Baca juga: Kembali Dari Bawean, Bupati Yani Lepas Keberangkatan Bantuan dan Kunjungi Korban Luka Gempa Bawean.

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru