Baca juga: Pak YES-Dirham Unggul di Banyak TPS Pilbup Lamongan
[irp]
"Tanggal 2 Februari 2021, akan dilaksanakan sidang kedua. Di dalam sidang ini, Bawaslu Lamongan akan memberikan keterangan tertulis, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK nomor 6 tahun 2020," ungkap Miftahul Badar, Ketua Bawaslu Lamongan (29/01/2021).
Badar menjelaskan, keterangan tertulis tersebut telah disusun oleh Bawaslu Lamongan, dengan asistensi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan dikoreksi langsung dari Bawaslu RI.
"Keterangan tertulis Bawaslu Lamongan tidak kurang dari 240-an halaman dan akan disalin menjadi 8 rangkap," tuturnya.
Selain keterangan tertulis, kata Badar, pihaknya juga menyiapkan sebanyak kurang lebih 2600 bukti dan akan disalin menjadi 5 rangkap dan dikemas ke dalam 20 boks kontainer. "Semua bukti sudah kita geser ke Jakarta, di Bawaslu RI," ujar Badar.
Scara garis besar, pokok-pokok isi keterangan tertulis dan bukti-bukti yang disiapkan tersebut merupakan hasil kerja pengawasan Bawaslu Lamongan selama pelaksanaan Pilbup Lamongan 2020.
"Khususnya yang berkaitan langsung dengan pokok-pokok permohonan pemohon," kata Badar.
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Tidak hanya Bawaslu, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, institusi yang dipimpinnya siap menghadapi sidang kedua sengketa Pilbup Lamongan di MK.
"Pada sidang kedua besok agendanya adalah sesi jawaban kita (KPU Lamongan) selaku termohon. Kita akan menyampaikan jawaban beserta bukti pendukung," jelas Mahrus. (mkr)
Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah
Editor : Abdul Aziz Qomar