PN Lamongan Kebobolan, 6 Pegawainya Positif Covid-19, Layanan Tutup

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kantor PN Lamongan

KLIKJATIM.Com | Lamongan—Pengadilan Negeri (PN) Lamongan akhirnya bobol juga. Sebanyak enam pegawainya dinyatakan positif covid-19. Untuk sementara kantor PN di Jalan Veteran Lamongan ditutup untuk pelayanan publik.

[irp]

Baca juga: Gangguan Dua Pembangkit Besar, PLN Kejar Pemulihan Sistem Kelistrikan Jawa dan Pasokan Batu Bara MRC

"Pengumuman, sehubungan dengan adanya ASN Pengadilan Negeri Lamongan yang terpapar COVID-19 untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, maka diberitahukan bahwa semua jenis pelayanan terhadap masyarakat Pengadilan Negeri Lamongan mulai Kamis 28 Januari-Jumat 5 Februari 2021 ditutup sementara dan akan dibuka kembali pelayannya pada Hari Senin 8 Februari 2021," seperti tertulis dalam pengumuman di depan PN Lamongan.

Baca juga: Dongkrak Daya Saing SDM, Kemnaker Buka PVN Batch 3 dengan Target 20 Ribu Peserta

Ketua PN Lamongan Raden Ari Muladi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan jika PN Lamongan mulai Kamis (28/1/2021) ditutup sementara. Penutupan dilakukan, kata Ari, karena ada 6 pegawai di lingkungan PN Lamongan yang terpapar COVID-19 setelah sebelumnya sekitar 50 pegawai menjalani swab test di RSUD dr Soegiri Lamongan. "Kantor ini kami tutup untuk sementara untuk mencegah penyebaran covid-19 ," kata Raden Ari Muladi ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/1/2021).

Dari hasil swab test yang berlangsung selama 2 hari, menurut Ari, ditemukan ada 6 orang pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19. Ke 6 pegawai yang terpapar COVID-19 itu diantaranya adalah satu panitera muda, tiga panitera pengganti, 1 panitera muda, 3 panitera pengganti, 1 juru sita dan 1 pegawai honorer. "Penutupan ini dimulai pada hari ini tanggal 28 januari hingga 5 Februari dan akan kami buka kembali pelayanannya pada 8 Februari," ujarnya. 

Baca juga: Kawal Program Prabowo, Ribuan Pekerja dan Pemilik SPPG Geruduk DPRD Jember Tolak Penutupan Dapur Gizi

Terkait sidang maupun pelayanan PN lainnya, Ari menyebut juga akan ditunda hingga pelayanan dibuka kembali pada 8 Februari mendatang. "Terkait pelaksanaan sidang, permintaan surat keterangan atau pelayanan lain kita tunda dan kita layani kembali nanti pada 8 Februari," pungkasnya. (hen)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru