Lagi, Pelanggar Prokes di Gresik Dijatuhi Sanksi Push Up

klikjatim.com
Petugas saat memberikan hukuman push up kepada pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Gresik sepertinya tidak membuat masyarakat kapok. Buktinya, hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II diterapkan masih saja ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi disiplin prokes.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Hal ini terlihat dalam operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di Jalan Sumatera Bunderan Gresik Kota Baru (GKB) pada Rabu (27/1/2021). Sehingga para pelanggar prokes yang terjaring razia pun akhirnya dijatuhi sanksi.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hasan menuturkan, jenis pelanggaran yang masih ditemukan yaitu pengguna jalan tidak menggunakan masker. “Satu pelanggar bersedia menerima sanksi denda administrasi yang akan dibayarkan di lain hari. Satu pelanggar bersedia menerima sanksi kerja sosial,” ungkapnya.

Untuk dua di antaranya diberikan sanksi fisik berupa push up dan lima pelanggar lainnya hanya diberikan teguran lisan. Karena mereka tidak benar dalam memakai masker.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Kasubag Sarpas Polres Gresik, sekaligus Perwira Pengawas (Pawas), AKP Zainuddin mengatakan, operasi gabungan yang digelar dalam rangka penegakkan Perbup Nomor 22 Tahun 2020, Pergub Nomor 53 Tahun 2020, Inpres Nomir 06 Tahun 2020, dan Surat Edaran (SE) Bupati Gresik Nomor 01 Tahun 2021 Tentang PPKM di Wilayah Kbupaten Gresik. “Kami memberikan imbauan terhadap pengguna jalan agar selalu menggunakan masker dengan benar dan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya singkat. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru