Warkop Ngipik Dioperasi Karena Langgar Jam Malam, 8 Orang Pramusaji dan Pengunjung Diswab

klikjatim.com
Petugas saat melakukan swab antigen saat melakukan operasi di Warkop Kawasan Telaga Ngipik, Gresik. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Aktivitas sejumlah warung kopi (warkop) di Kawasan Telaga Ngipik, tepatnya di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun melebihi batas jam buka di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Karena ketahuan melanggar jam malam, sehingga petugas gabungan lintas instansi langsung mengoperasinya untuk melakukan penindakan pada Senin (25/1/2021) malam.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

Bahkan, ada 8 orang yang merupakan pramusaji dan pengunjung akhirnya diswab antigen dari total 18 orang di lokasi. “10 orang teguran lisan, 8 orang yang melanggar jam malam dilakukan swab dan hasilnya negatif,” ungkap Kasubag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa, Selasa (26/1/2021). 

Bambang menjelaskan, bahwa operasi yustisi gabungan tersebut dimulai sejak pukul 20.00 WIB sampai 21.40 WIB. Kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 1 tahun 2021, tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gresik.

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

Selain itu, petugas juga mensosialisasikan terkait instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 7 tahun 2021 terkait PPKM yang akhirnya diperpanjang sampai tanggal 8 Februari 2021. “PPKM hampir sama dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat,” bebernya.

Adapun diketahui dalam operasi gabungan ini telah melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinkes. Ditambahkan oleh Bambang yang juga pimpinan operasi, petugas pun menindak atas pelanggaran peredaran minuman keras (miras). Sebanyak 10 botol miras akhirnya disita petugas sebagai barang bukti.

Baca juga: Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik I Nasional, Khofifah Apresiasi Komitmen Penyuluhan Kehutanan Provinsi Jawa Timur

“Untuk pelanggar miras dilakukan tindak pidana ringan,” tandasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru