Minimarket di Manyar Gresik Ini Terancam Ditutup Setelah Ketahuan Melanggar PPKM

klikjatim.com
minimarket di Kecamatan Manyar, Gresik terancam ditutup karena sering melanggar saat PPKM.

KLIKJATIM.Com | Gresik—Sebuah minimarket di Kecamatan Manyar, Gresik diancam akan ditutup petugas. Pasalnya, minimarket ini telah melanggar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I.

[irp]

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

Petugas gabungan sudah dua kali mendapati pegawai itu melanggar aturan jam malam. Masih nekad buka di atas pukul 21.00 WIB dengan alasan sedang bersih-bersih.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti menjelaskan, operasi yustisi terus digencarkan. Apalagi, aturan PPKM dari pusat diperpanjang sampai 8 Februari mendatang. "Kami sudah mendapati dua kali pegawai minimarket itu melanggar jam malam. Alasannya sama, sedang bersih-bersih," ujarnya, Senin (25/1/2021).

Sebagi ganti, pegawai minimarket di wilayah Kecamatan Manyar itu dihukum melakukan push up. Kapolsek mengaku, tidak mentoleransi pelanggaran yang diulang-ulang. Aturan PPKM harus ditegakkan, untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

Pada PPKM jilid II nanti, patroli akan terus digelar. Jika ada pelaku usaha yang masih bandel, akan diberikan tindakan tegas. "Kalau masih bandel akan kami tutup," tegasnya.

Tidak hanya itu, petugas gabungan yang melibatkan tim kesehatan juga telah menyiapkan perlengkapan rapid test. Bagi yang hasilnya reaktif langsung dipulangkan ke keluarganya.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, para pelanggar PPKM ada yang disanksi tindak pidana ringan (Tipiring), teguran lisan dan hukuman fisik push up.

Operasi yustisi akan terus digencarkan di seluruh polsek jajaran selama penerapan PPKM. Hal ini sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru