Spesialis Pembobol ATM Antar Provinsi Meringkuk di Sel Tahanan Polres Ponorogo

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Ponorogo—Komplotan spesialis pemboboal ATM antar provinsi dibekuk Polres Ponorogo. Empat pelaku telah meringkuk di sel tahanan. 

[irp]

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

Empat pelaku yang diamankan adalah NA, AG, SU, dan TA. Mereka merupakan warga Brebes, Jateng. Mereka punya peran masing - masing. Komplotan ini sering melancarkan aksinya di beberapa kota seperti Ponorogo, Tegal, Brebes, dan Solo.

AG bertugas memasukkan alat ke mesin ATM. SU yang mengarahkan korban untuk menghubungi pelaku yang berpura-pura sebagai petugas call center. NA bertugas mengawasi korban yang akan masuk ke mesin ATM. Sedangkan TA sebagai driver.

KBO Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Rosyid Effendi mengatakan pelaku beraksi di mesin ATM bank Mandiri di depan SPBU Jetis. Mesin ATM ini diberi alat untuk mengganjal kartu.

"Alatnya ada senar, tang, besi, dan stiker yang ditulisi call center," kata Rosyid kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Korban pada Sabtu (26/12), mengambil uang di ATM Bank Mandiri depan SPBU Jetis. Namun karena mesin itu telah dipasang alat, maka kartu ATM korban terganjal.

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

Komplotan pembobol ATM ini kemudian mendatangi korban seolah-olah memberi bantuan untuk menghubungi call center yang sudah disiapkan pelaku sebelumnya.

"Saat mesin ATM ditinggal korban, pelaku mulai mengambil uang korban, berbekal informasi yang diberikan korban ke call center abal-abal," papar Rosyid.

Rosyid menambahkan komplotan pembobol ATM  ini melakukan aksinya selama 1,5 jam dan berhasil menggasak uang senilai Rp 25 juta. Uang tunai Rp 10 juta dan Rp 15 juta ditransfer ke nomor rekening lain.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

"Uangnya dipakai untuk kebutuhan mereka sehari-hari," imbuh Rosyid.

Sementara, masih ada satu DPO yang bertugas sebagai pengambil uang di mesin ATM lain.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Rosyid. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru