21 Pebisnis Narkoba Area Kota Mojokerto Diciduk Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Mojokerto - Penyalahgunaan narkoba di Mojokerto masih tergolong tinggi. Hal ini terbukti dari jumlah kasus yang diungkap Satnarkoba Polresta Mojokerto selama 19 hari di awal tahun 2021. Polisi mengamankan 21 orang pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 55,14 gram.

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus narkoba digelar selama 19 hari berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba. “Dari 16 kasus diamankan 21 orang tersangka,” terangnya, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Dari 21 orang pelaku tersebut terdiri dari 20 laki-laki dan satu perempuan. Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan di wilayah Kota Mojokerto dan 11 orang pelaku diamankan dari wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Barang bukti yang disita yakni 55,14 gram sabu, 7 unit timbangan, 24 unit HPHP, 1 buah extasi dan uang tunai sebesar Rp2 juta. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 subs Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bro)

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru