KLIKJATIM.Com | Ngawi - Anggota DPRD Ngawi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Siswanto bakal diganti. DPRD Kabupaten Ngawi segera menjadwalkan rapat paripurna pemberhentian Siswanto. Dia telah dipecat dari partainya karena dinilai melanggar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) partai.
[irp]
Baca juga: Perkuat Distribusi Energi, Patra Logistik Resmi Kelola Operasional Armada SKID LPG di Jatimbalinus
Wakil Ketua DPRD Ngawi Sarjono mengungkapkan, DPRD Ngawi telah menerima surat dari DPD PKS atas usulan pemberhentian Siswanto sebagai anggota DPRD Ngawi pada 14 Januari. Sesuai tata tertib, selama tujuh hari setelah diterima surat, DPRD Ngawi harus memprosesnya dan mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Kami sudah melakukan klarifikasi DPD PKS Kabupaten Ngawi yang dihadiri oleh ketua dan satu anggota pengurus DPD PKS kabupaten Ngawi,” ujar Sarjono.
Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Libur Panjang, KAI Daop 9 Jember Terjunkan 17 Petugas Jaga Lintas Ekstra
Hasil klarifikasi, DPD PKS menyampaikan bahwa Siswanto masih mempunyai batasan waktu untuk menyampaikan keberatannya sampai 26 Januari 2021 dan nantinya baru bisa disepakati bersama. “Kami akan memproses surat usulan pemberhentian Siswanto setelah masa sanggah tersebut berakhir pada 26 Januari mendatang,” imbuhnya.
Sarjono mengaku, DPRD Ngawi juga telah klarifikasi terhadap anggota dewan dari Dapil I Ngawi, Siswanto. Selama belum ada keputusan dari Gubernur Jatim, Siswanto tetap menjadi anggota DPRD Ngawi dan Ketua Komisi II.
Seperti diketahui, DPD PKS Kabupaten Ngawi memecat Siswanto dari keanggotaan partai. Siswanto yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Ngawi, dinilai melanggar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) partai. (bro)
Editor : Redaksi