KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pemerintah pusat diminta segera mendifinitifkan Whisnu Sakti Buana sebagai Wali Kota Surabaya. Salah satunya untuk kepentingan pengambilan keputusan kebijakan-kebijakan strategis. "Kalau mengacu aturan yang ada, Plt Walikota tidak boleh mengambil keputusan yang bersifat strategis dalam rapat paripurna bersama DPRD nanti," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony, Kamis (21/1/2021).
[irp]
Baca juga: Hari Ulang Tahun Golkar ke-57, DPD Golkar Surabaya Adakan Pendidikan Poltik Berkonsep Kemah
Aturan yang dimaksuda UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (SE BKN 2/2019).
Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Baca juga: Sidak The Trans Icon, Komisi A DPRD Surabaya Temukan Beberapa Pelanggaran
Thony juga mengatakan, DPRD Surabaya sudah menindaklanjuti surat Pemprov Jatim dan Kemendagri soal pemberhentian Tri Rismaharini sebagai wali kota dan mengusulkan Whisnu Sakti Buana menjadi wali kota definitif.
"Itu sudah diusulkan secara cepat, tapi sampai hari ini tidak ada keputusan. Pemerintahan ini harus ada kepastian hukum, jangan digantung," tambahnya.
Baca juga: Dua Maling Motor Di-dor Polsek Sawahan
Thony menegaskan pentingnya status definitif Whisnu Sakti sebagai Wali Kota Surabaya. Hal ini agar keputusan yang diambil tidak menjadi masalah kedepan.Apalagi
Dalam waktu dekat ini, DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya akan menggelar beberapa rapat terkait kebijakan-kebijakan strategis. Antara lain rapat Paripurna penetapan Perda. "Biarkan Pak Whisnu bisa bekerja dengan sepenuh hati, takutnya ini bisa jadi bom waktu," pungkasnya.(rtn)
Editor : Redaksi