KLIKJATIM.Com | Sampang - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp 1 juta kepada H Zainudin, warga Desa Prajjan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Zainudin diseret ke meja hijau setelah nekat menggelar hajatan pada 16 Januari 2021 di rumahnya yang dianggap melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) karena mendatangkan banyak tamu undangan.
[irp]
Lowongan & Karir
Berita Populer
#1
Kamis, 20 Agu 2026 14:53 WIB
Selasa, 18 Agu 2026 10:23 WIB
Minggu, 16 Agu 2026 11:38 WIB
Kamis, 20 Agu 2026 15:00 WIB
Jumat, 21 Agu 2026 16:25 WIB
Berita Terbaru