KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, Sudin, pengemudi ojek online (ojol) ini kedapatan menjadi pengedar sabu-sabu. Kamis (14/1/2021) lalu.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwato mengungkapkan, tersangka ditangkap di pinggir Jalan Raya Bakalan, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, sekitar pukul 15.30. Dalam penangkapan ini, Tim Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing 1,32 gram dan 0,51 gram.
Baca juga: Bukan Cuma Helm, MPM Honda Jatim Ungkap Posisi Berkendara Jadi Kunci Utama Keselamatan
“Polisi menangkap pelaku hingga tak bisa mengelak. Sebab, kami menemukan BB darinya. Kini ia sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota,” imbuh Kasubbag Humas Polres Pasuruan.
Baca juga: Gempur Peredaran Gelap, Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan
Endy mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Raya Bakalan sering terjadi transaksi sabu-sabu. Informasi ini ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Ternyata, benar saat itu pelaku tengah menyimpan BB di saku celana bagian kanan.
Baca juga: Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
“Pelaku mengaku baru melakukan aksinya. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi