Sepi Order, Ojol di Pasuruan Nyambi Edarkan Sabu

klikjatim.com
Tersangka Sudin di Mapolres Pasuruan. (ist)

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, Sudin, pengemudi ojek online (ojol) ini kedapatan menjadi pengedar sabu-sabu. Kamis (14/1/2021) lalu.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwato mengungkapkan, tersangka ditangkap di pinggir Jalan Raya Bakalan, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, sekitar pukul 15.30. Dalam penangkapan ini, Tim Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing 1,32 gram dan 0,51 gram.

Baca juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, Pelindo Terminal Petikemas Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk 200 Balita dan Lansia

“Polisi menangkap pelaku hingga tak bisa mengelak. Sebab, kami menemukan BB darinya. Kini ia sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota,” imbuh Kasubbag Humas Polres Pasuruan.

Baca juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, PLN Tebar Promo "Merdeka Daya": Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat PLN Mobile

Endy mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Raya Bakalan sering terjadi transaksi sabu-sabu. Informasi ini ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Ternyata, benar saat itu pelaku tengah menyimpan BB di saku celana bagian kanan.

Baca juga: DPRD Jember Soroti Anggaran Stiker Warga Miskin Rp 2,8 Miliar, Dinsos PPPA Beberkan Alasan Pengajuan

“Pelaku mengaku baru melakukan aksinya. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru