KLIKJATIM.Com | Sumenep - Penegakan protokol kesehatan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep terus dilakukan . Kali ini tiga kafe di Kabupaten Sumenep, Madura, diberi garis polisi (police line) karena melanggar ketentuan protokol kesehatan.
[irp]
Baca juga: LPG 3 Kg Langka di Sumenep, Warga Keliling Desa hingga Harga Tembus Rp30 Ribu
Ketuga kafe yang dinyatakan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), yakni Warkop Cuan (Kolor), Jipex Teen Eatery (Pajagalan) dan TeCAFE86 (Pabian). “Kami tutup tiga kafe sementara waktu,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, Purwo Edi Prawito.
Baca juga: Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Kangean Surati Bupati Sumenep
Pada proses penutupan, dilakukan tim gabungan Satpol PP, Polres, Kodim 0827, DPMPTSP Sumenep dan BPBD Sumenep. Penutupan tiga kafe merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: Festival Ojung Masuk Kalender 2026, Pemkab Sumenep Dorong Budaya Jadi Motor Wisata
“Kafe itu kami tutup pukul 22.00 WIB, karena melebihi jam malam. Dan banyak yang tidak pakai masker serta tidak jaga jarak. Selain itu, tidak mengantongi izin. “Kami sudah mengingatkan, tapi tidak diindahkan,” pungkas Purwo Edi Prawito. (hen)
Editor : Suryadi Arfa