KLIKJATIM.Com | Sumenep - Penegakan protokol kesehatan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep terus dilakukan . Kali ini tiga kafe di Kabupaten Sumenep, Madura, diberi garis polisi (police line) karena melanggar ketentuan protokol kesehatan.
[irp]
Baca juga: Pemkab Sumenep Gelar Seleksi JPT Pratama untuk Empat Posisi Kepala Dinas dan Badan
Ketuga kafe yang dinyatakan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), yakni Warkop Cuan (Kolor), Jipex Teen Eatery (Pajagalan) dan TeCAFE86 (Pabian). “Kami tutup tiga kafe sementara waktu,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, Purwo Edi Prawito.
Baca juga: RS Kapal Airlangga Sasar Ribuan Pasien di Kepulauan Sumenep
Pada proses penutupan, dilakukan tim gabungan Satpol PP, Polres, Kodim 0827, DPMPTSP Sumenep dan BPBD Sumenep. Penutupan tiga kafe merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: MPLS di Sumenep Wajib Pakai Bahasa Madura, Ini Alasannya
“Kafe itu kami tutup pukul 22.00 WIB, karena melebihi jam malam. Dan banyak yang tidak pakai masker serta tidak jaga jarak. Selain itu, tidak mengantongi izin. “Kami sudah mengingatkan, tapi tidak diindahkan,” pungkas Purwo Edi Prawito. (hen)
Editor : Suryadi Arfa