KLIKJATIM.Com | Gresik — Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang putusan dugaan kasus penggelapan dana PT Yasida Makmur Abadi dengan terdakwa Zumrotul Mahfudhoh (36), asal Kelurahan Lumpur Gresik yang juga mantan Staff bidang transportasi perusahaan tersebut, Selasa (12/1/2021).
[irp]
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Rina Indrayanti memvonis terdakwa satu tahun tiga bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni dua tahun empat bulan penjara.
Sebelumnya, terdakwa Zumrotul Mahfudhoh dilaporkan oleh pihak PT. Yasida salah satu anak perusahaan PT. Petosida yang bergerak dibidang transporter. Terdakwa dilaporkan atas dugaan penggelapan dana transporter senilai 2,4 Miliyar.
Saat itu, Zumrotul Mahfudhoh menjabat sebagai Staff transportasi yang mengurusi administrasi mobil pengangkut barang dari PT. Petrosida pada tahun 2012 sampai 2014.
Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025
Kasus ini mulai mencuat sejak tahun 2015 setelah Anwar Hariyono selaku Direktur perusahaan tersebut melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Kuasa hukum Zumrotul Mahfudhoh, Al Ushudi mengatakan, meski putusan lebih sedikit dibanding tuntutan JPU, pihaknya tetap akan mengajukan banding.
"Kita tetap akan mengajukan banding, dan Majelis Hakim sudah memberikan memberikan waktu satu minggu," ungkap Hudi, saat ditemui usai persidangan.
Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai
Hudi menilai, segala aktifitas kliennya saat di perusahaan tidak mungkin tanpa sepengetahuan Direktur, "Semua yang dilakukan oleh klien saya dulu saat di perusahaan tidak mungkin sepengetahuan Direktur.Terdakwa dinilai melanggar pasal 374 KUHPidana," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi