DPRD Jatim Janji Perda Jaminan Pesangon Bagi Buruh Disahkan 2020

klikjatim.com
Sejumlah buruh saat menggelar audiensi dengan DPRD Jatim dan Disnakertrans di Kantor DPRD Jatim, Surabaya. (Tri Wahyudi/klikjatim)

KLIKJATIM.Com | Surabaya--DPRD Jatim menjanjikan peraturan daerah (perda) tentang jaminan pesangon bagi buruh akan disahkan 2020 mendatang. Perda jaminan pesangon bagi buruh mulai di bahas di tahun 2019.

Janji itu diberikan setelah sejumlah buruh menggelar aksi di depan kantor DPRD Jatim, Rabu (2/10/2019). Para buruh yang menggelar aksi akhirnya di terima dan menggelar audiensi dengan anggota DPRD Jatim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH

[irp]

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan, sebagaimana komitmen awal pihaknya akan menyelesaikan pembahasan perda jaminan pesangon bagi buruh di tahun ini. Perda tersebut juga telah dimasukkan program legislasi daerah (prolegda) tahun 2019.

"Akan kami selesaikan," janji Kusnadi.

Selain pemerintah, kata Kusnadi, dia juga berjanji akan melibatkan buruh saat pembahasan perda. Setelah naskah akademiknya selesai, selanjutnya akan dibahas oleh komisi E yang membidangi terkait perburuhan.

"Dengan dibahas bersama-sama lintas instansi perda bisa cepat diputus. Dua bulan selesai," kata Kusnadi.

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

[irp]

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mendukung upaya wakil rakyat mempercepat pengesahan perda jaminan pesangon bagi buruh. Dia juga berharap, semua unsur dilibatkan dalam pembahasan perda nantinya.

"Draf bisa didiskusikan antara pemerintah, dewan, hingga buruh. Draf awal akan dibawa ke paripurna sehingga kerangka pemikiran sudah ada," katanya.

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Menurut Himawan, jika perda ini berhasil disahkan, ini merupakan peraturan yang pertama yang mengatur terkait jaminan pesangon buruh. Bahkan, di Indonesia ini akan menjadi yang pertama.

"Bahkan, untuk di Indonesia ini menjadi perda yang pertama. Hal ini akan membuat menarik nasional," katanya. (tri/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru