Pemkot Kediri Akan Berikan Sanksi Sosial Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

klikjatim.com
Polres Kota Kediri meningkatkan razia protokol kesehatan di masa pandemi dan PPKM.

KLIKJATIM.Com | Kediri - Pemerintah Kota Kediri akan memberikan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya.  Untuk itu, pada masa pemberlakukan PPKM,  Tim gabungan Satpol PP beserta TNI dan Polri melakukan patroli dan penindakan non yustisi di sejumlah lokasi pusat keramaian.

[irp]

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

"Penertiban penerapan protokol kesehatan di Kota Kediri terus kami lakukan.  Ini kaitannya dengan Perwali 32 Tahun 2020 Pemkot Kediri terus melakukan patroli penertiban protokol kesehatan, terutama ditempat-tempat rawan kerumunan,” jelas Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri.

Menurutnya patroli ini dilakukan guna memantau penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat dapat berjalan tertib dan efektif. Selain itu ia juga menambahkan agenda Ops penindakan Non Yustisi ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan SE terbaru. “Jadi selain kami melakukan patroli dan penindakan, kami sekaligus juga mensosialisasikan SE Walikota terbaru tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi yang akan berlaku Senin mendatang,” imbuhnya.

Dalam patroli dan penindakan yang dilakukan di tiga wilayah kecamatan ini sempat didapati adanya pelanggaran. Seperti diwilayah Kecamatan Pesantren, tepatnya di depan pasar Pesantren, ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan. “Ada 6 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker,” kata Eko.

Baca juga: Persik Kediri Tunjuk Javier Roca Jadi Pelatih Kepala Baru

Berdasarkan hasil keterangannya, dari keenam pelanggar, empat diantaranya memilih untuk melakukan sanksi sosial dengan menyapu di depan pasar pesantren dan dua sisanya diberikan sanksi tertulis. Sementara itu, di simpang 3 Ketami juga didapati dua pelanggar yang tidak mengenakan masker saat berkendara. Kedua orang tersebut diberikan sanksi tertulis.

Eko menjelaskan, sanksi sosial diberikan saat itu juga kepada para pelanggar. “Saat itu juga kami lakukan penindakan kepada pelanggar dengan sanksi sosial yang diberikan dan dipilih oleh mereka,” kata Eko. Meski demikian ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tetap dalam batas wajar.

Dalam sekali patroli, sedikitnya 20 orang dalam satu regu berkeliling disejumlah titik lokasi keramaian. “Tidak hanya pasar, kami juga patroli ditempat-tempat umum lainnya termasuk di pinggir-pinggir jalan,” tegas Eko.

Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah

Selain di wilayah Pesantren, secara bersamaan operasi ini juga dilakukan di dua wilayah kecamatan yang lain. Di Kecamatan Mojoroto patroli dilakukan di pasar Campurejo dan terminal Tamanan. Dari hasil yang diterima tidak ditemukan pelanggaran. Begitu juga di wilayah Kecamatan Kota Kediri terpantau lancar, aman dan kondusif, tidak ditemukan adanya pelanggaran. (hen)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru