KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Entah apa yang ada di benak Subagio (38) ketika kali pertama menyetubuhi keponakannya AR (17) hingga berbuah janin berusia 7 bulan. Namun yang pasti, warga Desa Rogojampi Kecamatan Rogojampi, Kabuaten Banyuwangi ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi untuk waktu lama.
[irp]
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
"Pelaku kami tangkap setelah ada laporan perbuatan asusila yang dilakukan terhadap korban sejak kelas 3 sekolah dasar (SD). Pelaku ini adalah paman korban sendiri," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin.
"Korban ini disetubuhi sejak kelas 3 SD sampai dengan kelas 1 SMA. Korban sering kali diancam pelaku jika tidak bersedia disetubuhinya. Bahkan akan dibunuh jika bercerita kepada orang lain," kata Kombes Pol. Arman saat press conference di Halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah
Kapolresta menambahkan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban didesak keluarga korban untuk bercerita. Pasalnya, keluarga korban mengetahui jika korban sudah hamil 4 bulan setelah datang ke bidan untuk memeriksakan korban lantaran sudah lama tidak datang bulan pada bulan Oktober 2020 lalu. "Kalau saat ini, diperkirakan korban sudah hamil 7 bulan," jelasnya.
Alangkah terkejutnya, ketika korban mengaku kehamilan itu akibat perbuatan bejat sang paman yang menyetubuhinya dengan ancaman. Kemudian sang paman itu pun dicari oleh pihak keluarga yang lain namun pelaku sudah keburu kabur, sehingga perbuatan bejat pelaku itu pun dilaporkan pihak keluarga ke polisi pada Sabtu (2/1/2021) kemarin. "Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku," tegasnya.
Kepolisian langsung mengerahkan anggotanya untuk memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Senin (4/1/2021) kemarin. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (hen)
Editor : Apriliana Devitasari