KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Kebijakan berkunjung ke wisata Gunung Bromo Tengger Semeru (BTS) mulai dilonggarkan oleh pengelola. Jika sebelumnya pengunjung harus menunjukkan surat rapid tes antigen, maka kini cukup surat keterangan sehat.
[irp]
Baca juga: Polres Probolinggo Gelar Tes Urine Sopir Jeep Wisata Bromo
"Pengunjung yang hendak berkunjung ke wisata Bromo Tengger Semeru tidak lagi diwajibkan membawa surat hasil rapid antigen. Sementara untuk kuota kunjungan juga dikembalikan seperti awal yaitu 50 persen dari kondisi normal," kata Sarif Hidayat, Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).
Dikatakan, kewajiban pengunjung membawa surat hasil rapid antigen yang diberlakukan sejak 30 Desember 2020 berakhir hingga 3 Januari 2021. Sehingga, mulai Senin (4/1/2021) lalu, aturan berkunjung ke wisata BTS, kembali seperti semula. Wisatawan tidak diwajibkan membawa surat hasil rapid antigen.
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
”Pengunjung yang hendak masuk ke wisata Bromo tidak diwajibkan membawa hasil rapid antigen. Tapi tetap harus menunjukkan surat keterangan sehat. Jika pengunjung menunjukkan hasil rapid swab antigen, itu malah lebih bagus,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo, Selasa (5/1).
Sarif menegaskan, kebijakan persyaratan berkunjung ke BTS tidak wajb menunjukkan surat hasil rapid swab antigen. Tetapi, pengunjung tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (Protkes). ”Kalau aturan penerapan protkes itu wajib dan tidak berubah. Karena itu, upaya mencegah penyebaran Covid-19 di wisata BTS,” terangnya.
Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah
Soal kuota kunjungan wisata BTS? Sarif menjelaskan, kuota kunjungan wisata BTS kembali menjadi 50 persen. Kebijakan kuota 30 pesen itu, antisipasi lonjakan kunjungan wisatawan saat libur tahun baru. “Jadi ada 1634 wisatawan setiap harinya, atau 50 persen kuota dari kondisi normal,” jelasnya. (hen)
Editor : Redaksi