KLIKJATIM.Com | Malang - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Malang Raya mengecam kebijakan pemerntah yang menghapus formasi guru dalam lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Bergantinya sistem CPNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), diyakini bakal berefek pada kualitas pendidikan.
[irp]
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Ketua PGRI Kota Malang, Drs H Burhanuddin MPd, menyebut, kebijakan yang ditandatangani Kemenpan RB, Kemendikbud dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) itu akan berdampak pada penurunan kualitas pendidik. Keputusan pemerintah pusat itu kurang cocok dengan kondisi saat ini.
”Mengandalkan ASN (aparatur sipil negara) saja saya rasa tidak cukup. Angka pensiun setiap tahun nya terus bertambah, akan tetapi tak seimbang dengan jumlah pengangkatan guru,” kata dia.
Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah
Hal senada dilontarkan Sekretaris PGRI Kota Batu Budi Prasetyo SPd. Pihaknya juga tidak mendukung penghapusan formasi CPNS itu. ”CPNS dapat dijadikan acuan semangat bagi mereka (guru) untuk terus meningkatkan kualitas. Jika seperti ini, mereka jadi tidak punya acuan. Yang ditakutkan lagi, anak-anak yang punya cita-cita jadi guru bisa berkurang minatnya,” papar dia.
Serupa dengan daerah lainnya, Budi juga menuturkan bila kebutuhan guru di Kota Batu masih kurang seimbang. Di tahun 2021, kebutuhan guru di sekolah negeri sekitar 183 formasi. Dengan dihapuskannya formasi CPNS, ia menyebut ada 1.622 guru non PNS di Kota Batu yang terpaksa gigit jari. Sementara itu, angka fantastis kebutuhan guru dimiliki oleh Kabupaten Malang. Dengan cakupan wilayah yang luas, saat ini Kabupaten Malang diketahui tengah membutuhkan 5.383 formasi guru PNS.
Baca juga: Pendaki Gunung Lawu HP nya Dijambret, Pelakunya Monyet
Ketua PGRI Kabupaten Malang, Dwi Sucipto, mengungkapkan bila idealnya, di satu sekolah minimal memiliki 10 guru. Faktanya di Kabupaten Malang saat ini ada satu sekolah yang hanya memiliki 3 orang guru saja. Dari kekurangan tenaga pendidik berstatus PNS tersebut, pihaknya menyatakan ketidaksepakatan terhadap penghapusan CPNS. ”CPNS ini berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan. Sedangkan PPPK merupakan salah satu peluang bagi GTT atau honorer yang usianya sudah 35 tahun ke atas,” kata Dwi Sucipto. (hen)
Editor : Redaksi