Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Mereka berhasil ditangkap pasca dilaporkan korban Wedi Santoso (45), warga Dusun Krajan, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru dengan dugaan penggelapan dan penipuan. Pelaku diantaranya; Zainal Abidin (35) warga Desa Rowo Tengah, Kecamatan Sumberbaru serta Feri Kurniawan (41) dan Rita Suciati (38) warga Kelurahan Singonegaran, Banyuwangi.
Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagiyo mengatakan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mencari motor dan mobil sewaan untuk operasional sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa, CV A&F Entertainment. Mereka menyewa kendaraan dengan harga sewa sebesar Rp 1,5 juta/bulan untuk sepeda motor dan Rp 6 juta/bulan untuk kendaraan mobil.
Subagiyo melanjutkan, para pelaku beraksi sejak September 2020 dan berhasil menggelapkan 32 unit motor dan 4 unit mobil dari korbannya. Nyatanya setelah memperdayai korban, bukannya digunakan untuk operasional CV A&F Entertainment, namun mereka malah menggadaikan kendaraan tersebut senilai Rp 3-5 juta untuk motor dan Rp 40 juta untuk mobil.
"Kami dari mencari keberadaan posisi dari ZA, FK dan RS selaku pemilik perusahaan, mereka ditemukan sama warga dan diamankan setelah itu dilaporkan ke Polsek, ternyata setelah di laporkan kendaraan-kendaraan yang disewa itu bukan digunakan untuk operasional perusahaan tapi digadaikan," kata Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagiyo, Selasa (5/1/2021).
Subagiyo menuturkan, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus penggelapan di beberapa TKP wilayah Jember, karena diduga ada beberapa korban lain. Dia juga mengarahkan para korban melapor ke Polsek setempat.
Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah
Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil nopol P1696HB dan kendaraan lainnya masih dalam pencarian petugas. Termasuk 34 motor.
Ditambahkan Kapolsek, ketiga pelaku kini telah ditahan dan mendekam di Mapolsek Sumberbaru. Mereka terancam dijerat dengan pasal 372 atau Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara maksimal empat tahun penjara. (bro)
Baca juga: Bupati Hendy Pantau Langsung Vaksinasi Covid-19 di Sekolah Perempuan Jember
Editor : Abdus Syukur