KLIKJATIM.Com | Gresik — Pengajuan alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Gresik melalui e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik) diusulkan meningkat. Hal ini menyusul setelah adanya evaluasi dan penelitian ulang terhadap petani penerima pupuk subsidi di Gresik yang memiliki lahan maksimal dua hektare, telah bertambah dari 88 ribu petani pada 2020 menjadi 93 ribu lebih untuk tahun 2021.
[irp]
Koordinator Penyuluh Fungsional Pertanian Gresik, Edi Sutrisno menjelaskan, jumlah itu didapat setelah melakukan revisi e-RDKK 2020. "e-RDKK itu kan sifatnya dinamis, antara 2020 dan 2021 sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda. Cuman ada perbedaan, misalnya jumlah petani seluruhnya termasuk petambak," tuturnya kepada klikjatim.com, Selasa (5/1/2021).
Selain itu juga ada perubahan besaran usulan di masing-masing jenis pupuk. Untuk pupuk jenis urea pada tahun 2020 diusulkan sebanyak 32.549 ton, dan 2021 ini menyusut menjadi 27.735 ton. Begitu pula SP-36, sebelumnya dijatah 9.856 ton tapi sekarang berkurang menjadi 7.351 ton.
Berbeda dengan jenis NPK yang sebelumnya 31.085 ton, sekarang diusulkan lebih banyak menjadi 35.360 ton. Lalu ZA sebelumnya 4.502 ton naik menjadi 11.241 ton.
"Perubahan besaran masing-masing jenis karena di 2020 masih ada yang pakai majemuk dan tunggal, tapi tahun 2021 banyak menggunakan pupuk majemuk. Pupuk majemuk itu NPK yang paling besar sehingga jenis itu naik di 2021, sedangkan urea berkurang," urainya.
Sekedar diketahui, perbedaan pupuk majemuk dan pupuk tunggal terlatak pada kandungan unsur haranya. Pupuk tunggal hanya mengandung satu unsur hara tertentu, seperti pupuk urea yang mengandung nitrogen. Sedangkan pupuk majemuk mengandung beberapa unsur hara tertentu.
Terkait jumlah alokasi atau kuota pupuk yang didapatkan Kabupaten Gresik, Edi mengaku masih belum mengetahui secara pasti. Pasalnya hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian.
"Kalau alokasi, saya belum mendapatkan datanya dari Kementan," tambahnya. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar