KLIKJATIM.Com | Sumenep - Polres Sumenep berencana memanggil dan memeriksa pemilik kafe ‘Apung Keta’ (Waroeng Apoeng Kheta). Pemangilan ini terkait perusakan atau penghilangan garis polisi (police line) di kafe tersebut pasca digerebek Satreskoba Polres Sumnep karena diketahui dijadikan tempat traansaksi narkoba.
Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial, menjelaskan, pihaknya meminta Polsek Saronggi untuk memanggil dan memeriksa pemilik kafe yang berlokasi di Desa Muangan, Kecamatan Saronggi. Pemanggilan untuk mengklarifikasi penghilangan garis polisi serta temuan jika kafe tersebut diam-diam beroperasi pasca ditutup oleh polisi akibat ditemukannya barang bukti sabu.
Lowongan & Karir
Berita Populer
#1
Kamis, 20 Agu 2026 14:53 WIB
Sabtu, 22 Agu 2026 20:00 WIB
Selasa, 18 Agu 2026 10:23 WIB
Jumat, 21 Agu 2026 09:14 WIB
Jumat, 21 Agu 2026 16:25 WIB
Berita Terbaru