KLIKJATIM.Com I Ponorogo – Warga Ponorogo, Hartono diciduk Satreskrim Polres Ponorogo.Pria 41 tahun itu dilaporkan telah mencabuli tetangganya sendiri, sebut saja bunga, yang duduk dikelas 2 SD. Tiga kali pelaku beraksi dengan iming-iming berbagi data internet.
[irp]
Baca juga: Merasa Bisa Berenang, Pelajar SD di Ponorogo Tewas Tenggelam
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi menjelaskan korban dicabuli sejak bulan Oktober hingga Desember 2020. Saat suasana rumah sedang sepi. Selama ini korban tinggal tinggal bersama ayah dan neneknya. Sedangkan ibunya bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Perbuatan tak terpuji itu dilakukan saat ayah korban sedang keluar rumah melatih pencak silat."Setiap malam minggu, ayah korban melatih pencak silat,” kata Hendi.
Baca juga: Vaksinasi di Ponorogo, Dinkes Buka Pendaftaran 15 Menit, Kuota Habis
Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku. Modus pelaku dengan mengiming-imingi korban diberi data internet. “Korban akhirnya mau dan merasa nyaman," jelas Hendi.
Kasus itu terungkap setelah nenek korban memergoki pelaku membetulkan posisi celananya di depan cucunya. Pelaku tak bisa mengelak.“Keluarga korban akhirnya dilaporkan," paparnya.
Baca juga: 'Ponorogo Hebat', Kasus Positif Covid-19 Terbanyak Se-Jatim
Pelaku yang telah beristri dan dua orang anak itu dijerat Pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(hen)
Editor : Redaksi