Baru Jualan, Barang Dagangan Miras di Warkop Duduksampeyan Sudah Diangkut Polisi

klikjatim.com
Ratusan miras yang diamankan polisi. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan telah mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) siap edar pada malam pergantian tahun 2021 di Kabupaten Gresik. Barang-barang itu diamankan dari sebuah warung kopi (warkop) di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan.

[irp]

Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduksampeyan, Iptu Nur Sugeng mengatakan, petugas sebelum malam tahun baru hingga awal pergantian tahun 2021 telah menggelar operasi cipta kondisi. Nah, dari patroli ini ditemukan ada satu warung yang kedapatan menjual miras.

Petugas langsung datang ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Ternyata memang benar ditemukan barang bukti (BB) ratusan botol miras yang disimpan di rak, meja dan tempat lainnya.

"Total ada 245 botol miras disita petugas," ucap Sugeng, Sabtu (2/1/2021).

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

Ratusan botol miras berbagai merek itu langsung dibawa ke Mapolsek Duduksampeyan. Sebanyak 57 botol di antaranya merupakan miras oplosan atau arak.

Selain mengamankan miras, petugas juga menciduk pemilik warung, Malik (51) beserta warga desa setempat. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Duduksampeyan. Kata Sugeng, Malik mengaku baru saja berjualan miras tersebut.

"Pelaku akan disidang tipiring pada hari Kamis besok," tambahnya.

Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona

Menurutnya, pelaku terbukti melanggar pasal 9 dan 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2002 jo Perda Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

"Operasi rutin dalam kegiatan cipta kondisi ini terus digalakkan. Selain melalukan razia miras ilegal, kami juga akan menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik," tambah Sugeng. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru