Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d Dalam Maklumat

Reporter : Wahyudi

KLIKJATIM.Com| JakartaKomunitas Pers Nasional yang terdiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), hari ini mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi Maklumat Kapolri.

Baca juga: Mabes Polri Tangkap WNI Buronan Interpol di Bandara Soetta

[irp]

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru