Loket Pembelian Tiket di 23 Stasiun Jatim Ini Ditutup, Dialihkan Online

klikjatim.com

KLIKJATIM.com | Surabaya--PT KAI Daop 8 Surabaya menutup layanan pembelian tiket langsung di loket stasiun mulai 1 Januari 2021. Penutupan loket itu dilakukan di 23 stasiun.

[irp]

Baca juga: Sakit Hati Diduga Diselingkuhi, TKW di Bojonegoro Sewa Ekskavator Robohkan Rumah Hasil Kerja di Taiwan

"Walaupun begitu, 23 stasiun tersebut masih tetap melayani naik dan turunnya penumpang, sedangkan pembelian tiket dialihkan ke sistem online melalui KAI Access. Jadi bagi para penumpang KA Lokal tidak usah khawatir," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Kamis (31/12/2020).

Daftar 23 stasiun yang tidak melayani loket penjualan tersebut diantaranya Gedangan, Tanggulangin, Porong, Sepanjang, Tarik, Tulangan, Krian, Lawang, Singosari, Blimbing, Ngebruk, Sumberpucung, Pohgajih, Kesamben, Tandes, Kandangan, Benowo, Cerme, Duduk, Pucuk, Bowerno, Sumberejo dan Kapas.

Baca juga: Tak Perlu Seberangi Sungai Lagi, Warga Ambunten Sumenep Kini Punya Jembatan Gantung Baru

Proses pemesanan tiket kereta api lokal melalui KAI Access dapat dilakukan mulai H -7 sampai dengan 10 menit sebelum keberangkatan. Nantinya, di stasiun keberangkatan penumpang bisa melakukan boarding secara mandiri dengan memindai kode batang dan menunjukkan identitas ke petugas. Dengan penutupan loket penjualan tiket di 23 stasiun tersebut dapat mengurangi risiko kerumuman penumpang. Di sisi lain PT KAI juga menerapkan aturan maksimal 70 persen penumpang pada kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.

"Penerapan 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam," tambahnya.

Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi

PT KAI melakukan pengawasan ketat, penumpang yang diperbolehkan naik hanya yang bersuhu kurang dari 37,3 derajat Celsius. Penumpang juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau memakai jaket.

"Khusus penumpang jarak jauh di Pulau Jawa untuk keberangkatan KA dari tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 berupa Hasil Negatif Rapid Test Antigen maksimal 3 hari sejak diterbitkan," pungkasnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru