Patroli Protkes Skala Besar di Surabaya Raya, Petugas Kumpulkan 36 Juta Rupiah

klikjatim.com
Pelaksanaan razia protokol kesehatan Surabaya yang digelar tim gabungan pada Minggu (27/12/2020) malam.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Jajaran aparat gabungan TNI-Polri menggelar Operasi Aman Nusa II di wilayah Surabaya Raya, Minggu (27/12/2020) malam. Hasilnya, masih banyak masyarakat yang tak patuh terhadap protokol kesehatan (protkes).

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah : Ekonomi Jatim Triwulan III 2025 Tumbuh 1,70%

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, banyak masyarakat yang berdekatan dan tidak menjaga jarak, serta banyak yang tidak menggunakan masker. Dengan kondisi saat ini, kata dia, seharusnya masyarakat bisa mematuhi protkes atau imbauan pemerintah.

"Tadi malam aparat gabungan dari TNI/Polri di Surabaya Raya melaksanakan Operasi Aman Nusa II. Dari Operasi itu masih banyak ditemukan masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker," ujar Truno di Mapolda Jatim, Senin (28/12/2020) pagi.

Dalam kegiatan ini, di Surabaya, petugas menyasar 4 titik yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Pertama, Kopi Mountaian yang berada di Jalan Ngagel Surabaya, Warkop Pitulikur, Cafe Cat Panamasa dan Bar Gozaadera. "Rata-rata pengunjung di lokasi itu belum menerapkan protokol kesehatan," ungkap Truno.

Baca juga: Gubernur Khofifah Berangkatkan Parade Defile Dies Natalis ke-71 UNAIR dan 112 Tahun Pendidikan Dokter

Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik resto maupun warkop agar menerapkan Physical Distancing bagi pengunjung. "Bagi pengunjung yang belum menerapkan protkes, aparat memberikan edukasi dan himbauan agar tetap mematuhi (3M). Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak," tambahnya.

Sedangkan dalam kegiatan ini, lanjut Truno, petugas mencatat total ada sebanyak 519078 pelanggaran dengan jumlah denda sebanyak Rp 36,925,000.

Baca juga: Wagub Jatim Ajak Masyarakat Bergerak Bersama Eliminasi TBC Lewat Kampanye TOSS TBC 2025

"Jumlah giat operasi yustisi ada 166383. Sedangkan jumlah total pelanggaran 519078 Gar. Rinciannya, pelanggaran oleh orang 256678, tempat 97929, dan kegiatan 164471," paparnya.

Sementara sanksi yang diberikan yaitu berupa sanksi sosial dengan rincian 164986 teguran secara lisan dan 30945 secara tertulis. "Denda administrasi total ada sebanyak 1190," pungkas Truno. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru