KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pasuruan dilaporkan polisi dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong atau hoax.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Laporan diadukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan, Kamis (24/12/2020). Sementara sebagai terlapor berinisial MKH.
Dalam laporannya, MKH mengunggah status di Facebook jika LPA Pasuruan memasang tarif dalam setiap penanganan perkara. "Sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan," kata Wakil Ketua LPA Pasuruan, Daniel.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Ia menilai, perbuatan MKH bersama teman-temannya merugikan nama dirinya serta lembaganya (LPA). "Ini tidak bisa dibiarkan, karena sudah menyangkut nama lembaga (LPA) harus diproses hukum," imbuhnya.
Daniel berharap, pihak Polres Pasuruan memproses aduannya. "Dimata hukum semua sama, baik itu LSM iya harus diproses sampai tuntas," imbunya.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Andrian Wimbarda membenarkan aduan tersebut. Saat ini pihaknya masih mendalami perkara tersebut. "Aduan baru kita terima kita dalami dulu," singkatnya. (mkr)
Editor : Redaksi