KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pasuruan dilaporkan polisi dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong atau hoax.
[irp]
Laporan diadukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan, Kamis (24/12/2020). Sementara sebagai terlapor berinisial MKH.
Dalam laporannya, MKH mengunggah status di Facebook jika LPA Pasuruan memasang tarif dalam setiap penanganan perkara. "Sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan," kata Wakil Ketua LPA Pasuruan, Daniel.
Baca juga: Sambut HUT Ke-81 RI, Relawan Jember Gelar Safari Merah Putih: Konvoi Hingga Bentangkan Kain 81 Meter
Ia menilai, perbuatan MKH bersama teman-temannya merugikan nama dirinya serta lembaganya (LPA). "Ini tidak bisa dibiarkan, karena sudah menyangkut nama lembaga (LPA) harus diproses hukum," imbuhnya.
Daniel berharap, pihak Polres Pasuruan memproses aduannya. "Dimata hukum semua sama, baik itu LSM iya harus diproses sampai tuntas," imbunya.
Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Andrian Wimbarda membenarkan aduan tersebut. Saat ini pihaknya masih mendalami perkara tersebut. "Aduan baru kita terima kita dalami dulu," singkatnya. (mkr)
Editor : Redaksi