Penetapan Plt Wali Kota Surabaya Tunggu Surat Pengunduran Diri Risma

klikjatim.com
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menghadiri panggilan Presiden Joko Widodo untuk ditugaskan sebagai Menteri Sosial RI. (Ahmad Hilmi Nidhomudin/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Presiden RI, Joko Widodo telah menunjuk Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk masuk dalam Kabinet Indonesia Maju. Risma mendapatkan kepercayaan dari presiden dua periode tersebut sebagai Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Juliari P Batubara, yang tersangkut dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 dan menjadi tersangka KPK.

[irp]

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Dengan adanya penugasan baru ini, maka Risma yang merupakan Wali Kota Surabaya terpaksa harus menanggalkan sisa jabatannya. Setelah itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim akan menetapkan seorang Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota.

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

Kabiro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim, Jempin Marbun mengatakan, pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri Risma. Pasalnya dari surat pengunduran diri itulah akan dijadikan dasar penetapan Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota Surabaya.

“Sekarang kami masih menunggu surat pengunduran diri itu. Baru nanti Bu Gubernur akan menunjuk Plt,” kata Jempin seperti dilansir suarasurabaya.net, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

Kemudian Pemprov Jatim akan menunggu proses pemberhentian, yang akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya. “Keputusan (pemberhentian) itu nanti akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ibu Gubernur untuk pemberhentian Bu Risma. Baru secara formal ada pelantikan Wali Kota defintif,” jelasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru