Tahanan Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Kini Dipindah dari Medaeng ke Lapas Tulungagung

klikjatim.com
Tahanan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dipindah dari Medaeng ke Lapas Tulungagung.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Penahanan Mantan Bupati Tulungagung , Syahri Mulyo di Lapas Medaeng Sidoarjo, dialihkan ke Lapas Kelas II B Tulungagung. Mulai Sabtu siang (19/12/2020) ini, mantan Bupati Tulungagung, yang terjerat perkara gratifikasi tersebut berada di Lapas Tulungagung.

[irp]

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

"Benar (dipindah ke Lapas Tulungagung). Barusan sudah selesai," ujar Danang petugas Lapas Kelas II B Tulungagung, Sabtu (19/12/2020). Syahri Mulyo terjerat kasus suap atau gratifikasi pada tahun 2018 lalu.

Suap Rp2,5 miliar dari Susilo Prabowo kontraktor asal Blitar tersebut, diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). OTT berlangsung saat perhelatan Pilkada Kabupaten Tulungagung, di mana Syahri Mulyo menjadi calon bupati petahana yang diusung PDIP. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp700 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

Saat Syahri Mulyo tiba di Lapas Tulungagung, Sabtu (19/12/2020) siang, Danang mengaku ada di lokasi. Namun ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena dirinya juga belum lama datang dari dinas luar kota.

Apakah pemindahan itu atas permintaan Syahri Mulyo, kemudian apakah langsung dijebloskan di sel khusus tahanan koruptor atau bercampur dengan pidana umum, termasuk apakah lebih dulu menjalani rapid test, Danang tidak bisa menjelaskan.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

"Silahkan menghubungi Pak Imam (Imam Fahmi Kasi Binadik) saja. Takutnya keliru memberi keterangan," kata Danang.

Kasi Binadik Lapas , Imam Fahmi mengatakan, belum bisa memberi keterangan karena belum mendapat ijin dari pimpinan. "Maaf Pak, saya belum dapat ijin dari Pak Kalapas untuk menjawab. Baiknya njenengan (anda) ke kantor saja," kata Imam Fahmi seperti dikutip dari Sindo. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru