KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Andi Bayu.M.P. Syadzli menyatakan, bahwa 18 Pekerja Seks Komersial (PSK) Tretes yang terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana pelacuran. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Bangil, Selasa (15/12/2020).
[irp]
Baca juga: Ada Enam Lowongan Kerja di Bogasari Flour Mills Surabaya Tahun 2024, Buruan Lamar Gaji Tinggi
"18 PSK dinyatakan bersalah dengan pidana denda Rp 2 juta subsider kurungan satu bulan," kata Hakim Andi Bayu saat membacakan putusan.
Begitu pula hukuman untuk sang germo, Abdul Arifin alias Pa'i. Hakim menjatuhkan vonis kepada Pa'i selaku pemilik wisma Papa'i dengan denda Rp 20 juta subsider kurungan dua bulan. "Vonis denda ini lebih tinggi dari pada vonis denda sidang sebelumnya, dua germo (sebelumnya) didenda Rp 15 juta," tambahnya.
Baca juga: Kala Khofifah Sebut Buruh Berperan Jaga Stabilitas Ekonomi Jatim di HUT SPSI ke-51
Pantauan di lapangan usai pembacaan amar putusan, germo Pa'i tak tampak menyesal di raut wajahnya. Malahan terlihat cengengesan.
Bahkan, dia juga yang membayar semua denda 18 anak buahnya (PSK, red) senilai Rp 36 juta. Sehingga total denda yang harus dibayar termasuk dendanya sendiri (Rp 20 juta) adalah Rp 56 juta.
Baca juga: Pelebaran Jalan Raya Manyar Tahap 2 Diperkirakan Mulai Juni
Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan berhasil menciduk 18 PSK yang sedang ngetem di dalam wisma milik Abdul Arifin alias Pa'i di kawasan Pesanggarahan-Tretes. Selain para wanita penghibur, sang germo pun ikut diamankan. (nul)
Editor : Redaksi