Saat Pandemi Covid, Omset Bisnis "Lendir" di Tretes Pasuruan Masih Capai Rp 17 Juta Semalam

klikjatim.com
Petugas saat periksa seorang Germo, Abdul Arifin alias Pa'i yang terjaring razia. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Di tengah kondisi ekonomi yang rata-rata terdampak pandemi Covid-19, ternyata di balik bisnis "lendir" atau prostitusi ilegal di Kawasan Tretes Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan masih cukup menjanjikan. Tak tanggung-tanggung, pendapatan atau omset per malamnya masih lumayan besar sekitar Rp 17,2 juta.

[irp]

Baca juga: Lepas Ribuan Pelari MANTRA116 2026, Gubernur Khofifah Optimistis Jawa Timur Jadi Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Hal ini seperti yang dituturkan oleh germo, Abdul Arifin alias Pa'i. Pria 57 tahun yang terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut mengaku, dirinya menekuni bisnis esek-esek sejak tahun 2014. Dia memiliki 18 anak buah atau Pekerja Seks Komersial (PSK). 

Para wanita penghibur itu dijajakan dalam wisma yang bernama Papai di Pesanggrahan, Tretes. "Benar, mereka (18 PSK) itu ikut wisma saya. Setiap kali BO (Booking Order) Rp 800 ribu," tutur Abdul Arifin di hadapan petugas, Selasa (15/12/2020) siang.

Baca juga: Perkuat Distribusi Energi, Patra Logistik Resmi Kelola Operasional Armada SKID LPG di Jatimbalinus

Perputaran uang dalam bisnis "lendir" ini, sang germo mendapatkan bagian Rp 320 ribu setiap PSK untuk sekali kencan. "Tergantung dari tamunya, biasanya iya tawar menawar," pungkasnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan berhasil mengamankan 18 PSK dan 1 Germo di dalam wisma Papai pada Senin (14/12/2020) malam. Ketika itu para PSK sedang duduk-duduk di sofa wisma yang sedang menunggu tamu atau pelanggan.

Baca juga: Berhasil Turunkan Prevalensi Stunting Jatim Hingga 14,7 Persen, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan dari Persagi

Petugas yang sedang melakukan razia pun mengamankan mereka. Setelah itu para PSK dan sang germo tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bangil. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru