Oknum Dinas PU Sumber Daya Air  Propinsi Jatim Diduga Obral Aset

klikjatim.com
Kantor Dinas PU SDA Propinsi Jatim. didik/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan  -  Pengungkapan dugaan kasus korupsi BUMDes Kedemungan, Kejayan, Pasuruan berbuntut. Temuan baru, polisi menduga ada oknum Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Propinsi Jatim mengobral aset ke perseorangan. “Modusnya, sejumlah aset milik negera itu diperjual belikan dibawah tangan,” kata sumber Klijatim.Com di Polres Pasuruan, Senin (4/12/2020).

[irp]

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

Seperti diketahui, kasus  korupsi BUMDes bermula temuan pengunan gedung BUMDes diatas lahan milik Dinas PU Sumber  Daya Air (SDA) Propinsi Jatim. Lahan tersebut “dibeli” menggunakan dana DD dan ADD Tahun 2018-2019.

Atas kasus ini, Polres Pasuruan telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifulloh Damanhuri, Zainudin mantan Kades Kedemungan, Supri Kades Kedemungan serta beberapa perangakat desa. Terbaru, polisi juga meminta keterangan Ari Staf Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas PU SDA Propinsi Jatim

Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong

Pemanggilan tersebut dibenarkan, Ari Staf Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas PU SDA Propinsi Jatim. Dikatakan dia, pemanggilan itu terkait pelepasan aset tanah Dinas PU SDA Propinsi Jatim yang ada diwilayah Kabupaten Pasuruan. "Benar kita dipanggil oleh penyidik dan semua sudah dijelaskan oleh tim bagian aset," ungkap Ari, Senin (14/12/2020).

Ditanya ada berapa hektar aset tanah milik Dinas PU SDA di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ari, tidak mengetahui. "Tidak tahu kalau bagian aset pastinya tahu," tandasnya.

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

Hasil dari pemeriksan ini, muncul dugaan uluhan hektar aset tanah milik Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Propinsi Jatim berada di Kabupaten Pasuruan "diobral" dengan cara jual-belikan kepada perorangan.(rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru