Nyabu dalam Kamar Mandi, Pasangan Selingkuh Kakek Nenek Diciduk Polisi

Reporter : Wahyudi
Suryadi dan Muajiana mengenakan baju tahanan. Ahmad Alamudi/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Cinta memang tak mengenal usia. Namun bila melanggar susila terlebih hukum bisa penjara akibatnya. Begitulah pasangan selingkuh Suryadi (48), warga Jalan Kapasari Pedukuhan 7, yang tinggal di Tambaksari Gg. II Surabaya dan Mujiana (52), warga Jalan Kebon Dalem Gg. 1, Surabaya ini. Akibat mengkonsumsi narkotika keduanya digelandang ke kantor polisi.

[irp]

Suryadi mengakui  yang mempunyai ide mengkonsumsi sabu-sabu itu. Tujuannya  untuk stamina, dirinya mengkonsumsi juga hendak berhubungan badan. “Untuk menambah nikmat dan kuat saat bercinta. Selain itu kerja biar kuat saat lembur di percetakan,” aku pelaku Suryadi.

Mujiana sendiri membenarkan sedikitnya empat kali dirinya dan pasangan selingkuhnya itu nyabu. Keduanya selalu memakainya dalam kamar mandi untuk menghindari suami Mujiana. “ Saya hanya ikut ide nyabu, namun yang membeli sabu saya dan dibeli didaearh Bolodewo,” jelas Mujiana.

[irp]

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono didampingi Kanitreskrim Iptu Rochib mengatakan, keduanya diamankan, Sabtu, 24 September 2019 lalu pukul 23.30 WIB, di Jalan Pegirikan Surabaya setelah mendapatkan laporan dari warga.

“Dari keduanya kita amankan 1 plastik kiip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,56 Gram,” kata Muljono, Rabu (18/9).

[irp]

Lanjut Muljono, begitu ada info jika ada pasangan yang kerap membeli sabu dan memakainya secara bersama-sama, langsung dilakukan penyelidikan secara intensif.  Hasil dari penyelidikan hingga pengungkapan didapatlah dua pelaku pasangan selingkuh nyabu yang pengakuannya hanya untuk stamina.

“Ketika diamankan, sabu ada digenggaman tangan klrl Mujiana yang mana dibeli dari seseorang didaerah Jalan Bolodewo Surabaya dengan harga Rp. 300.000,” tambah Muljono. Keduanya kini sama-sama mendekam dalam penjara Polsek Sukomanunggal Surabaya. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(lam/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru