KLIKJATIM.Com I Probolinggo – Penemuan bayi perempuan di hutan Desa Bremi, Kecamatan Krucil Probolinggo sempat menghebohkan warga. Kabar terbaru, kepolisian berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut NA (20). Tak lain ibu kandungnya sendiri.
[irp]
Baca juga: Polres Probolinggo Gelar Tes Urine Sopir Jeep Wisata Bromo
NA telah diamankan di Polres Probolinggo pada Jumat (27/11) lalu. Bayi telah diadopsi oleh pasangan suami istri (pasutri) Andri Budianto (33) dan Suna Aprisilia (29) warga Dusun Langgar RT 11 – RW 05 Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil. Pasutri ini berprofesi sebagai perawat.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan pelaku sudah mengakui anak tersebut merupakan darah dagingnya sendiri. Bayi itu dilahirkan tanpa pengetahuan siapapun sekitar pukul 05.00.
“Pelaku menyembunyikan kelahirannya, meninggalkan bayi begitu saja, dan ditemukan pencari kayu.” kata AKP Rizki saat ditemui di markas Polres Probolinggo, Senin (7/12).
Baca juga: Antar Anak Sekolah, Ayah Tertabrak Kereta Api Ranggajati di Probolinggo
Pihak kepolisian tidak mengungkap apakah bayi itu hasil hubungan gelap atau kasus asusila. Yang jelas pelaku tak kuat menahan malu jika sampai diketahui melahirkan..
Pelaku bisa dijerat dengan UU 35 / 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu pasal 77. Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Warga Tiris Probolinggo Ditemukan Tewas Penuh Luka Bacok, Diduga Korban Carok
Jika menyebabkan si anak luka berat pelaku bisa dijerat pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan. “Kalau menyebabkan si anak meninggal dunia, dijerat pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelas Rizki.
Penemuan bayi itu pada Senin (19/10) lalu. Usai ditemukan, bayi itu dibawa ke Puskesmas terdekat. Bayi perempuan dengan berat 3 kg dan panjang 51 centimeter itu ditemukan Mustakim (19), warga setempat. Saat itu, Mustakim sedang mencari kayu bakar.(hen)
Editor : Redaksi