KLIKJATIM.Com | Bondowoso - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso H Syaifullah tidak menghadiri sidang putusan atas kasus ancaman kekasaran terhadap Alun Taufana, mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso. Sidang putusan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 2 Desember 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
[irp]
Penasihat hukum Syaifullah, Husnus Sidqi menjelaskan, ketidakhadiran terdakwa karena alasan sakit. Hal itu sesuai keterangan kesehatan dari Rumah Sakit setempat.
Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Ritel untuk Dukung Ekosistem Pembayaran Nasional
“Hanya disampaikan sakit di dalam keterangan dokter. Butuh istirahat 10 hari,” katanya di hadapan awak media, di PN Bondowoso, Rabu (2/12/2020).
Husnus ini menerangkan, karena ketidakhadiran terdakwa, maka sidang ditunda pada tanggal 14 Desember.
“Hadir tidak hadir kita tetap akan dibacakan pada tanggal 14 itu,” urainya.
Husnus menerangkan, dalam menghadapi sidang putusan pengadilan, dirinya telah menyiapkan semuanya hingga tahap sidang pledoi dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana, untuk selanjutnya dia telah menyerahkan kepada majelis hakim sepenuhnya yang berhak menilai dan mempertimbangkan semua persidangan.
“Kita tunggu saja putusannya. Kita kan tidak bisa mendahului putusan,” tandasnya.
Sementara itu, menurut Kapala Plt. RSUD Koesnadi, Yus Priatna bahwa Sekda nonaktif Syaifullah dinyatakan positif Covid-19. Saat ini, terdakwa atas kasus ancaman pembunuhan itu sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Koesnadi.
“Terkonfirmasi positif sejak tanggal 27 November,” jelasnya.
Baca juga: Lestarikan Budaya dan Kuliner Khas Tempo Dulu, Pasar Djadoel Grissee #5 Kembali Digelar di Gressmall
Yus Priatna menyatakan jika kondisi kesehatan Syaifullah saat ini baik-baik saja. Bahkan sudah mulai membaik. Kendati demikian, Syaifullah harus menyelesaikan masa karantina hingga hari Minggu mendatang.
“Sudah membaik. Harus karantina selama 10. Ada tambahan 1 sampai 2 harilah,” ungkapnya.
Syaifullah diketahui tertular dari istrinya. Untuk anggota keluarga yang lain telah dinyatakan negatif.
“Dari istri beliau kayaknya. Sudah membaik sudah sehat. Ya sama-sama dirawat,” pungkasnya.
Terkonfirmasinya positif Covid-19 pada Syaifullah berimbas kepada sidang putusan yang sejatinya digelar oleh Pengadilan Negeri hari ini. Sidang putusan ditunda hingga Senin tanggal 14 Desember.
Baca juga: Puskesmas Pucuk Hadirkan SULINGBAMBU, Inovasi Suluh Keliling untuk Tekan Kasus DBD
Diketahui sebelumnya, ancaman Sekda nonaktif Saifullah ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Alun Taufana terkait pelantikan pejabat di Pemkab Bondowoso. Ancaman itu membuat Alun mengundurkan diri dari jabatannya.
6yyy pengancaman itu terjadi sebelum pelantikan Syaifullah sebagai Sekda. Saat itu, Syaifullah menilai BKD lambat dan tidak mengindahkan perintah Bupati tentang pelantikannya.
Diduga Syaifullah disebut mengancam akan memecat dan memenjarakan Alun Taufana, bahkan hingga pada pembunuhan. (bro)
Editor : Redaksi