Hakim PN Sidoarjo Bakal Panggil Paksa Via Vallen Hadiri Sidang, Begini Penyebabnya

klikjatim.com
Suasana persidangan kasus pembakaran mobil milik pedangdut Via Vallen. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Penyanyi dangdut Via Vallen tidak hadir langsung dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, atas kasus pembakaran mobil mewah miliknya dengan tersangka Pije, Selasa (2/12/2020). Alasannya karena sedang ada acara di luar kota.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Sejatinya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi korban, yang merupakan penyanyi bernama asli Maulidia Octavia tersebut. Namun pelantun lagu Sayang ini tidak tampak di persidangan. Hanya sang adik yang juga managernya, Mela Rossa terlihat hadir di lokasi.

“Kak Via sedang ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Saya yang mewakilinya,” ucap Mela Singkat.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moch Ridwan Dermawan mengatakan, agenda sidang kali ini pembacaan surat dakwaan. “Dakwaan sebanyak enam lembar telah kami bacakan. Terdakwa juga tidak melakukan pembelaan," ujarnya.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Dalam kasus ini terdakwa dituntut pasal 187 ke 1 KUHP, atau pasal 406 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.

Lebih lanjut Ridwan mengungkapkan, majelis hakim yang diketuai Damelia Fresilia Simanjuntak meminta JPU untuk memanggil Via Vallen sebagai pemilik Toyota Alpard yang dibakar terdakwa. “Kami telah melayangkan surat panggilan ke kediaman Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin. Surat tersebut telah diterima, namun ia tidak bisa hadir karena sedang di luar kota,” jelas Ridwan.

Tentang pemanggilan paksa terhadap Via Vallen, Riwan menerangkan, semua itu ada tahapannya. “Kami tetap berkeyakinan bahwa Via Vallen merupakan warga negara yang baik dan akan memenuhi panggilan kami untuk hadir dalam sidang pada Senin pekan depan,” ungkap Ridwan.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Pihaknya akan tetap melakukan kewenangan sebagai JPU untuk menghadirkan Via Vallen. “Namun bila nanti dia tidak hadir kembali dalam sidang dan ada penetapan hakim, kami akan memangil paksa yang bersangkutan,” imbuh Ridwan.

Seperti diketahui, Pije merupakan terdakwa pembakar mobil Toyota Alpard milik korban Via Vallen pada 30 Juni 2020 silam. Terdakwa mengaku kecewa karena tidak bisa menemui sang idola. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru