KLIKJATIM.Com I Blitar - Melihat WS (11) menonton TV sendirian, MA (52) nafsu berat hingga tega melakukan aksi persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Perbuatan tersangka dilakukan di kandang ayam belakang rumah korban.
[irp]
Baca juga: Tertinggi di Jawa Timur, Capaian Koperasi Merah Putih Lamongan Tuai Apresiasi Menko Pangan
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, korban dan pelaku merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Persetubuhan itu dilakukan pelaku terhadap korban pada Jumat (23/10/2020) lalu di sebuah kandang ayam di belakang rumah korban.
"Saat itu, korban berinisial WS sedang menonton televisi di dalam rumah sendirian. Setelah itu, tersangka yang berinisial MA mengetuk pintu belakang rumah korban. Melihat ada tamu, korban membukakan pintu tersebut. Setelah itu, tersangka menarik tangan korban dan mengajaknya ke di kandang ayam. Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban," ujar AKBP Ahmad Fanani, Selasa (1/12/2020).
Setelah selesai melakukan pencabulan, pelaku dipergoki saudara korban. Pelaku kemudian langsung bergegas meninggalkan rumah korban tersebut dan pulang ke rumahnya. Setelah itu, saksi yang melihat aksi bejat pelaku menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.
Baca juga: Sinyal Kereta Api Jember–Bondowoso Kembali Menyala, Tim Ahli Mulai Petakan Jalur Nonaktif
"Orang tua korban pun tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, aksi persetubuhan tersebut adalah aksi yang kelima. Dari semua perbuatan tersebut, tempatnya berbeda-beda.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (bro)
Editor : Redaksi